SK Bupati tak Digubris, Berakibat Tenaga Honorer Membengkak
Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon Nomor 814.4/299/P.ML/2010 tentang penegasan atas larangan pengangkatan tenaga kontrak, honor dan sukwan tertanggal 31 Maret 2010 lalu seperti tak digubris. Sebab, saat ini hampir di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon diam-diam mengakomodir tenaga honorer dan sukwan hingga jumlahnya cukup banyak.
"Penerimaan tenaga honorer di Kabupaten Cirebon itu tidak dibenarkan, karena, bertentangan dengan SK Bupati," kata
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, H. Dudung Mulyana, seperti disampaikan Oky Putranto, Kasubag Pengadaan, Pensiunan dan Kenaikan gaji Berkala, Jumat (28/9).

Diakui Dudung, database yang ada di BKPPD hanya tenaga honorer kategori I sebanyak 26 orang yang tersebar di beberapa SKPD serta penggajianya melalui anggaran APBD dan APBN. Sementara itu honorer kategori 2 sebanyak 1.780 orang, itu juga tersebar di masing-masing SKPD.
Gaji honorer katagori 2 tersebut, lanjut dia, anggaranya dari SKPD masing-masing atau dari fee kegiatan dinas (Non APBD/APBN), bisa juga dibayar melalui program BOS bagi honorer yang ada di Sekolah.

Menanggapi SK Bupati yang diduga tak digubris, Oky membantahnya. Sementara terkait gaji honorer di beberapa Unit Pelaksana Teknis(UPT) yang ada di Kabupaten Cirebon, tentang adanya pemotongan gaji Rp 100 ribu/bulan untuk membayar tenaga sukwan. Nilai gaji honorer sendiri hanya sebesar Rp 700 ribu/bulan, karena, ada pemotongan, gaji yang diterimahonorer hanya sebesar Rp 600,00.
Menurut Oky, BKPPD sama sekali tidak tahu menahu terkait pemotongan, apalagi, tentang pemotongan gaji untuk tenaga sukwan yang baru, karena BKD hanya menerima usulan apabila SKPD membutuhkan tenaga honorer.

Dia menegaskan, oknum pemotongan gaji honorer tersebut harus ditindak tegas oleh Inspektorat,karena Inspektorat mengetahui berapa jumlah tenaga honorer maupun sukwan dari hasil penelitian di beberapa SKPD.
Apabila hal itu terjadi di Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon harus bertindak tegas, tidak pandang bulu, apalagi Bupati sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan perekrutan tenaga honorer maupun sukwan di seluruh SKPD sejak tahun 2005 ditambah lagi Surat Penegasan Bupati Cirebon Nomor 814.4/299/P.ML/2010.

Dia menambahkan, adanya pemotongan Gaji Honorer sebesar Rp 100 ribu/bulan untuk menggaji tenaga sukarelawan itu tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, Bupati segera mengambil sikap tegas atas SKPD yang melakukan pemotongan."Kasihan tenaga honorer, berapa sih gajinya, kok malah di potong, kalau SKPD tidak mampu membayar gaji terhadap sukwan kenpa masih menerima tenaga sukwan," katanya(sumber: pikiran rakyat)

Old school Swatch Watches