Polly po-cket
JUMLAH PESANGON PENSIUN PNS/ASN MENURUT PMK No. 50/PMK.010/2012
9 Nopember 2012
Akhir-akhir ini sempat terkabar isu yang tidak bisa diyakini kebenarannya tentang Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN yang mencapai jumlah miliaran rupiah.Isu yang berkembang dari sumber awal yang tidak jelas menyatakan bahwa PNS yang pensiun terhitung 1 Januari 2013 tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang pesangon pensiun PNS yang dikatagorikan tiga kelompok :
1. Golongan II masa kerja 20 tahun keatas akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar.
2. Golongan III masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan
3. Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5 milyar.
Jika ditelusuri, dalam RUU ASN khusus mengenai pensiun diaturdalam paragraf 14 pasal 88 sampai dengan 90. Pasal 89 mengatur mengenai batas usia pensiun 58 tahun bagi Jabatan Administrasi, 60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Eksekutif Senior (JES) dan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan pembiayaan pensiun? Pasal 90 menyebutkan bahwa :
1. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
2. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi tidak ada aturan yang menyatakan jumlah pesangon pensiun PNS/ASN mencapai miliaran rupiah.
Pada poin 3 diatas yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012 dijelaskan beberapa poin tentang aturan pembayaran dan Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN yang bisa dibayar sekaligus. Dalam PMK No. 50/2012 ini, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakanProgram Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.
Contoh perhitungan berapa Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012 dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus dapat dibaca di bawah ini.

Cara Menghitung Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN
Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akanlagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Sistem pembayaran dana pensiunPNS/ASN dengan sistem pesangon PNS ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan yang menarik dari PMK No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus.
Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali.
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS masih menunggu aturan pelaksanaanya. Saat ini belum ditetapkan aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu.Pemberian pesangon satu kali kepada PNS/ASN ini yang pensiun sebenarnya sudah lama diwacanakan.
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masakerja.
Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.
Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:
• Dalam hal Manfaat Pensiun yangakan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-
Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :
MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-
MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia Peserta& Janda/ Duda.
Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-
Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.
• Dalam hal Manfaat Pensiun yangsedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).
MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,-
Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).
PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaatpensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-
Kapan pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan pesangon sekaligus ini akan diaplikasikan? Bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Kalau kita merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 Oktober ini seharusnya sudah berlaku.


Pengunjung :
Hari ini :1
Total :71754
HALAMAN AWAL